JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih mencari cara untuk mengejar pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan lain-lain.
"Kami masih mencari data Netflix beroperasi di Indonesia. Pasalnya ketentuan wajib pajak itu harus cari bukti secara fisik berada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Pepurnas Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Menko Luhut 'Pamer' Omnibus Law Dihadapan IMF dan Bos Bank Dunia
Menurut dia, selain mencari cara dengan adanya bentuk usaha tetap (BUT), pemerintah juga akan mengejar pajak Netflix dengan omnibus law perpajakan.
"Kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya. Jadi di omnibus law perpajakan juga kita petakan," ungkap dia.