Industri Baja RI Ajukan Petisi Anti Dumping Impor Besi dan Baja dari China

Vania Halim, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 11:52 WIB
Industri Baja. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Asosiasi besi dan baja nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) membuat petisi Anti Dumping HRC terhadap produk impor dari negara China kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Petisi tersebut untuk mengamankan pasar baja nasional dari praktek pengalihan HS code (Circumvention practice) baja impor dan mengamankan potensi bea masuk yang seharusnya diperoleh pemerintah dari praktek tersebut.

Chairman IISIA yang juga Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, pembuatan petisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian importasi besi dan baja yang masuk ke Indonesia, khususnya dari China yang dilakukan dengan cara unfair trade.

Baca Juga: Industri Baja RI Digempur Produk Impor, Jokowi: Penerapan SNI Serampangan

“Saat ini banyak negara eksportir melakukan ekspor produk baja dengan cara yang unfair, seperti halnya dumping. Padahal seharusnya baja paduan sesungguhnya/special steel memiliki harga jual yang tinggi karena hanya digunakan oleh industri-industri tertentu. Sedangkan baja paduan dari RRT sebagian besar memiliki spesifikasi yang sama dengan produk HRC karbon biasa yang diproduksi oleh produsen baja dalam negeri dan saat ini telah mengalami oversupply,” ujar Silmy dalam keterangannya, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) penting bagi industri baja nasional, mengingat tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk produk-produk baja sebagian besar sudah diturunkan (bahkan sampai 0%).

Baca Juga: Bangkitkan Industri Baja RI, Ini 3 Langkah Strategis Presiden Jokowi

“Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas/Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan negara-negara penghasil baja besar, salah satunya dengan RRT telah menurunkan Bea Masuk MFN hingga 0%”, ujarnya.

Adanya praktek circumvention dalam importasi produk baja berupa pengalihan pos tarif baja karbon menjadi paduan yang merupakan upaya tidak fair (curang) dari eksportir untuk memperoleh keuntungan terhindarnya dari tarif bea masuk dan diperolehnya export tax rebate.

Impor produk baja paduan seperti boron steel yang pada kenyataannya merupakan produk sejenis yang di produksi oleh produsen dalam negeri dan diperuntukkan bagi penggunaan komersial telah mengganggu kinerja produsen baja nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya