JAKARTA - Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun kenaikan ini mendapatkan penolakan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp48 Triliun untuk Bantu BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai dengan aturan. Apalagi aturan tersebut juga sudah dikeluarkan sejak jauh-jauh hari.
"Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden," ujarnya saat ditemui di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Sudah Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Tinggalkan Defisit Rp15,5 Triliun
Muhadjir menambahkan, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah," ucapnya.