JAKARTA - Usulan terhadap pengenaan cukai produk plastik akhirnya disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dari persetujuan ini nantinya setiap pembelian dan penggunaan produk plastik akan dikenai biaya tambahan sebesar yang telah ditetapkan.
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto.
Baca Juga: Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu, Bisa Hasilkan Penerimaan Rp1,6 Triliun
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak akhir bulan Januari telah menagih kesimpulan pembahasan cukai plastik ini. Dan akhirnya dalam rapat kerja (Raker) yang terselenggara pada Rabu 19 Februari 2020. DPR akhirnya setuju untuk mengenai cukai pada produk yang berpotensi merusak lingkungan ini.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal cukai dan harga plastik nantinya, Sabtu (22/1/2020):
1. Kantong Kresek Kena Cukai Rp200 per Lembar
Kantong kresek menjadi produk plastik yang ditetapkan akan dikenai cukai. Adapun tarifnya adalah kantong plastik dengan besaran Rp30.000/kg tarif cukai per lembarnya Rp200.
Baca Juga: Sri Mulyani Tagih Janji DPR soal Pengenaan Cukai Plastik
"Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200," jelas Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto.
2. Minuman Manis Kemasan Plastik Juga Kena Cukai
Tidak hanya kantong kresek yang ditetapkan sebagai produk plastik yang kena cukai, minuman berpemanis dengan kemasan plastik pun nantinya akan turut dikenai cukai.
3. Negara Bisa Hasilkan Rp1,6 Triliun dari Penerapan Cukai Plastik
Tidak hanya bermanfaat bagi pelestarian lingkungan, penerapan cukai pada produk plastik seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menggenjot pendapatan negara. Negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp1,6 triliun per tahunnya.
"Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik du Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp1,6 triliun per tahun," jelasnya.