Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal

Vania Halim, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 14:56 WIB
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan itu dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki

"Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya. Regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Jumat (21/2/2020).

Mendag juga menegaskan, penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepatian hukum dalam berusaha. Sedangkan, lanjut Mendag, pengaturan kembali pengenaan sanksi dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.

Baca Juga: Jika Banyak Penolakan, Baleg Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Dibatalkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya