JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengusulkan regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Regulasi tersebut sedang dikaji melalui Peraturan Menteri (Permen).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan-kendaraan listrik yang berbasis sepeda ini juga memberikan kemudahan bagi pedagang-pedagang yang sementara ini menggunakan sepeda. Contohnya saja penjual kopi keliling yang sering disebut ‘starling’.
Baca juga: Dampak Virus Korona, Tesla Tutup Pabrik Barunya di Shanghai
"Bila selama ini pedagang kopi keliling hanya mampu mengayuh 5 kilometer karena gunakan tenaga. Dengan sepeda listrik mungkin lebih jauh jangkauannya. Kita minta ini dibahas," ujar dia di kantornya, Jumat (21/2/2020).