Kemenhub Usulkan Regulasi Kendaraan Listrik di Jalan Raya

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 17:25 WIB
Motor (Foto: Okezone.com)
Share :

"Tapi kami masih kritisi, kalau sepanjang jalan sepedanya gak ada barier, masih sangat mengkhawatirkan," ungkap dia.

Baca juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Dia menambahkan ada empat jenis kendaraan listrik yang nantinya diperbolehkan yakni skuter listrik, hoverboard, otoped, unicycle.

"Empat jenis ini belum tertampung dalam regulasi kita di UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang sekarang sudah dikembangkan lebih lanjut di Indonesia dan sudah dipakai juga. Jadi kita akan memayungi pengguna dan pabrikannya," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya