JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Regulasi tersebut sedang dikaji melalui Peraturan Menteri (Permen).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas kebijakan kendaraan listrik. Hal itu seiring adanya kejadian skuter listrik penggunanya yang meninggal di malam hari.
Baca juga: Dampak Virus Korona, Tesla Tutup Pabrik Barunya di Shanghai
"Aturan ini, saya gunakan untuk meningkatkan aspek keselamatan," ujar dia di Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dia menjelaskan regulasi itu nantinya ada beberapa pandangan seperti harus ada jalur khusus, bisa juga menggunakan trotoar. Aturan seperti itu beberapa negara juga menggunakan trotoar.
"Tapi kami masih kritisi, kalau sepanjang jalan sepedanya gak ada barier, masih sangat mengkhawatirkan," ungkap dia.
Baca juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Dia menambahkan ada empat jenis kendaraan listrik yang nantinya diperbolehkan yakni skuter listrik, hoverboard, otoped, unicycle.
"Empat jenis ini belum tertampung dalam regulasi kita di UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang sekarang sudah dikembangkan lebih lanjut di Indonesia dan sudah dipakai juga. Jadi kita akan memayungi pengguna dan pabrikannya," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)