JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk melakukan penertiban perusahaan pelat merah yang masuk dalam kategori sekarat. Nantinya perusahaan ini bisa ditutup atau justru dilebur atau disatukan dengan cara holding.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, akan melakukan pemetaan terhadap perusahaan yang skarat. Pemetaan ini meliputi melihat model bisnis serta nilai tambah perusahaan tersebut.
"Mapping-nya sudah mulai berjalan tapi enggak mau grasa-grusu. Tak sekadar merger, menutup kita mesti melihat bisnis model, value chain-nya, value creation-nya, 3 bulan tahu lah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Ancam Tutup Perusahaan BUMN yang Tak Perform
Hanya saja jangka waktu tiga bulan yang dimaksud adalah setelah payung hukum ada. Sebab menurutnya, untuk mengeksekusi hal tersebut perlu payung hukum apakah itu menggunakan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"Tiga bulan cukup, sejak peraturan keluar. Dalam bentuk apa kita tunggu nanti Perpres atau Permenkeu, urusan bos-bos di atas. Kita kan pengelola aset bukan pemilik aset," kata Erick.
Baca Juga: Mau Tutup BUMN Bermasalah, Erick Thohir Tunggu Aturan
Menurut Erick, payung hukum diperlukan agar arah kebijakannya jelas dan juga kuat. Meskipun perusahaan tersebut belum menjadi perusahaan publik.
"Sebetulnya enggak perlu. Tapi lebih baik payung hukum jelas. Walaupun gimana masing-masing proses itu ada berbeda ada terutup dan perusahaan Tbk. Sama seperti tutup perusahaan gimana prosesnya beda. Lebih menjadi sebuah policy bukan nembak titik per titik," jelasnya.