NEW YORK - Pemerintahan Trump mengubah membuat perubahan dalam Undang-Undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law). Di mana, dapat memberikan penalti perdagangan bagi negara-negara yang dinilai maju, seperti China, Indonesia, India hingga Singapura.
Mengutip Bloomberg, Jakarta, Sabtu (22/2/2020), Menurut pemberitaan Perwakilan Dagang AS, Amerika Serikat pada hari Senin lalu memperkecil daftar negara-negara dengan kategori berkembang dan kurang berkembang untuk mengurangi ambang batas. Di mana, pengurangan tersebut untuk menginvestigasi negara-negara yang disubsidi namun merugikan industri AS.
Baca juga: BI Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2020 di Kisaran 5%-5,4%
Dengan melakukan hal itu, AS menghapuskan preferensi khusus untuk daftar negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri yang meliputi: Albania; Argentina; Armenia; Brazil; Bulgaria; Cina; Kolumbia; Kosta Rika; Georgia; Hongkong; India; Indonesia; Kazakhstan; Republik Kyrgyzstan; Malaysia; Moldova; Montenegro; Makedonia Utara; Rumania; Singapura; Afrika Selatan; Korea Selatan; Thailand; Ukraina; dan Vietnam.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengatakan keputusan ini untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang karena panduan sebelumnya yang dibuat pada 1998 “sekarang sudah ketinggalan zaman”.
Perkembangan ini menandai keberangkatan penting dari dua dekade kebijakan perdagangan Amerika mengenai negara-negara berkembang yang dapat menghasilkan hukuman yang lebih ketat untuk beberapa eksportir top dunia.