JAKARTA - Indonesia kini menjadi negara maju setelah sebelumnya United States Trade Representative (USTR) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang.
Dengan dikeluarkannya Indonesia akan berdampak pada Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia. GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.
Baca Juga: AS Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Pengusaha Bicara Dampak ke Ekspor
Hal ini karena berdasarkan aturan internal terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai Least Developed Countries (LDCs) dan negara berkembang
Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan dalam kesepakatan WTO, negara belum atau sedang berkembang boleh menerapkan lebih banyak kebijakan yang lebih menguntungkan perdagangannya seperti tarif atau subsidi. Alasannya demi penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
"Negara belum atau sedang berkembang mendapatkan lebih banyak kebijakan yang lebih menguntungkan seperti tarif atau subsidi," kata Bayu saat dihubungi oleh Okezone, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: AS Sebut RI Negara Maju, Ekspor Pakaian dan Tekstil Terancam
Bayu menambahkan, beberapa negara maju juga memberi tambahan bantuan bagi negara sedang berkembang dan negara belum atau sedang berkembang dengan fasilitas preferensi khusus dalam bentuk tarif yang lebih rendah untuk alasan yg sama (pengurangan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja).
"Beberapa negara maju memberikan tambahan bantuan bagi negara berkembang dan negara sedang berkembang dalam bentuk tarif yang lebih rendah. Kebijakan ini bersifat unilateral atau sepihak," tutur Bayu.