Selain itu, Agus menambahkan perubahan kriteria yang ditetapkan USTR tersebut hanya berlaku dalam aturan CVD. Mendag juga menegaskan penetapan Indonesia sebagai negara maju tidak akan berdampak pada fasilitas GSP yang diterima Indonesia selama ini.
Baca juga: Dikeluarkan dari Negara Berkembang, Menkeu: Tak Ganggu Fasilitas GSP dari AS
"Sementara itu, perubahan kriteria negara berkembang yang ditetapkan USTR tersebut hanya berlaku dalam aturan pengenaan CVD dan tidak berdampak pada status Indonesia sebagai negara berkembang penerima fasilitas GSP," tegas Mendag Agus.
Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri menilai penghapusan Indonesia dari negara berkembang tak akan mengganggu fasilitas Generalized System of Preference (GSP).