Paket Fiskal dari Sri Mulyani, Hotel dan Restoran Bebas Pajak

Hansel Jevera, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 10:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat alokasi sebesar Rp147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan oleh daerah akan dikonversi menjadi hibah sehingga dapat memacu wisatawan dengan dana tersebut.

“Jadi ini yang paket dari fiskal adalah pertama tadi adalah kartu sembako dinaikkan, kedua adalah untuk tourism wisman dan wisatawan dalam negeri,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Insentif Pariwisata Rp298 Miliar demi Raup Devisa Rp13 Triliun

Paket ketiga, menurut Menkeu, terkait perumahan. Sedangkan kebijakan fiskal keempat, lanjut Menkeu, untuk hotel dan restoran selama 6 bulan tidak dipungut pajak daerah dalam bentuk pajak restoran hotel dan daerah akan diberikan kompensasi untuk membayar pajak daerahnya yang tidak dibayarkan 6 bulan tersebut.

“Kita berharap ini akan bisa men-stimulate daerah-daerah pariwisata dan meningkatkan daerah pariwisata serta kegiatan ekonomi masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Tiket Pesawat Didiskon 50% ke 10 Destinasi Wisata

Antisipasi dan stimulus fiskal bisa diberikan, menurut Menkeu, karena di dalam APBN 2020 tersedia pos cadangan dari bendahara umum negara yang digunakan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terencana seperti yang terjadi sekarang ini untuk antisipasi dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia.

“Sehingga kita selalu bisa apakah untuk bencana apakah untuk merespons kondisi yang terjadi,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya