Menkeu menyampaikan bahwa keuangan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu juga diatur dalam hubungan keuangan pusat-daerah diatur dalam Undang-Undang.
“Jadi kalau transfer ke daerah terutama untuk dana alokasi umum itu sifatnya adalah grant, block grant langsung kepada daerah. memang otomatis begitu dia masuk ke daerah ya dia sudah di dalam kewenangan pemerintah daerah,” tambahnya.
Mungkin tidak hanya bentuk disiplin mengenai time value money, sambung Menkeu, tapi juga dari sisi kemampuan dari daerah menggunakan transfer tersebut. “Karena secara nasional PAD itu hanya sekitar 20% jadi 80% itu dari transfer pusat secara nasional ya, mungkin ada beberapa daerah yang lebih besar PAD-nya,” katanya.
Kalau sudah tranfer dari pusat ke daerah yang ternyata tidak dijadikan kegiatan, lanjut Menkeu, itu menjadi suatu waste atau sesuatu yang mestinya sangat tidak optimal. Untuk transfer yang lain, tambah Menkeu, DAK itu pencairan akan sangat tergantung pada pelaksanaan, ini biasanya sudah disiplin.
“Yang tidak mudah itu DAU, DBA, dana desa, itu semuanya dalam bentuk formula-formula yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Jadi itu mungkin yang harus kita lihat caranya untuk pemanfaatannya,” ujar Menkeu.
Instrumen fiskal yang digunakan kali ini, menurut Menkeu, bersama-sama dengan instrumen moneter yang sudah Gubernur Bank Indonesia sampaikan minggu lalu dengan penurunan suku bunga dan langkah-langkah untuk relaksasi likuiditas.
“Kita akan melakukan supaya dalam rangka instrumen fiskal ini pertama adalah untuk mendukung konsumsi investasi dan mendorong untuk sektor pariwisata, itu yang sangat terkena tadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)