Kedua, OJK memberikan relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur. Terutama di sektor yang terdampak penyebaran virus Korona.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5%, RI Pantas Jadi Negara Maju?
Relaksasi pengaturan ini akan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan. Namun, dapat diperpanjang bila diperlukan.
(Fakhri Rezy)