JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian. Hal ini untuk mengantisipasi dampak virus Korona atau Covid-19 terhadap perekonomian.
Mengutip akun Twitter @OJKIndonesia, Jakarta, Kamis (27/2/2020), untuk memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus.
Baca juga: Antisipasi Dampak Korona, Gubernur Jateng Kerahkan Pakar Ekonomi
Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Hal ini hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus korona.
Kedua, OJK memberikan relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur. Terutama di sektor yang terdampak penyebaran virus Korona.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5%, RI Pantas Jadi Negara Maju?
Relaksasi pengaturan ini akan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan. Namun, dapat diperpanjang bila diperlukan.
(Fakhri Rezy)