JAKARTA - Pemberian insentif penerbangan salah satu cara pemerintah menghadapi penyebaran virus korona Covid-19 yang memberikan dampak penurunan jumlah wisawatan ke Indonesia.
Pemerintah bersama dengan stakehokder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 destinasi pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.
Baca Juga: Tiket Pesawat Diskon 50% Tak Hanya Berlaku dari Jakarta
Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.
Lalu apa saja insentif penerbangan yang diberikan? Berikut Okezone merangkumnya, Jakarta, Minggu (1/3/2020):
1. Pemerintah Kucurkan Rp500 Miliar
Menteri Perhubungan menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen. Diskon tarif diberikan kepada 25 persen dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 destinasi tersebut.
2. Insentif dari PT Angkasa Pura I dan II
PT Angkasa Pura I & II (Persero) memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20%.