Baca Juga: Dirut BEI Blakblakan soal Kejatuhan IHSG dan Strategi Penanganannya
“Kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono.
Ketiga, anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)