Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao ini disebabkan karena menguatnya harga internasional. Peningkatan ini berdampak pada BK biji kakao yang naik menjadi 10% dimana bulan lalu sebesar 5%. Hal ini tercantum pada kolom 3 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
(Feby Novalius)