“Penanganan kasus oleh polisi telah memberikan kontribusi positif, yakni pelaku pemalsu untuk tidak melakukan pemalsuan,” katanya sembari menerangkan teller dan kasir sudah mengetahui ciri-ciri uang palsu, sehingga mereka menolak menerima atau mengamankannya untuk diteliti BI. Jika memang uang itu palsu akan disampaikan ke nasabah.
Dia mengatakan perbandingan antara uang palsu dengan uang asli, sampai saat ini pada kisaran satu berbanding satu juta, artinya diperkirakan ada satu uang palsu dari satu juta uang asli yang beredar di masyarakat.
Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Gotri Wijiyanto mengatakan Pemkab Temanggung gencarkan sosialisasi perlunya mendeteksi uang palsu pada masyarakat luas terutama pelaku ekonomi. Pada mereka dianjurkan untuk menggunakan transaksi elektronik untuk meminimalisir uang palsu.
“Uang palsu ini sangat merugikan, peredaran uang palsu biasanya pada pagi hari atau malam hari di tempat yang temaram,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)