Baca Juga: PLBN Ini Akan Dibangun dengan Infrastruktur Lengkap, dari Jalan hingga Air Bersih
Jalan paralel perbatasan ini memiliki lebar minimal 7 meter dan ruang milik jalan (Rumija) minimal 25 meter.
Di tahun 2020, Kementerian PUPR menganggarkan Rp635 miliar untuk melanjutkan penanganan beberapa pekerjaan seperti pengaspalan, perkerasan tanah, pembangunan jembatan hingga pemeliharaan jalan paralel.
(Feby Novalius)