JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)menilai pesatnya perkembangan teknologi dapat menjadi ancaman bagi pekerja konvensional. Bahkan sampai pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). .
Direktur Jenderal Pengadilan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, kemunculan era digital dan revolusi industri 4.0 berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.
Baca Juga: Ini 7 Profesi Bergaji Tinggi dengan Waktu Kerja di Bawah 40 Jam/Minggu
"Kemunculan era baru, era digital dan revolusi industri dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Tidak hanya itu munculnya era digital bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja," ujar dia, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Namun, di sisi lain era digital dengan perkembangan teknologi informasi banyak membuat ruang kerja baru yang inovatif dan kreatif. Hanya saja dibutuhkan skill baru supaya bisa masuk dunia kerja tersebut.