Realisasikan Insentif Tiket Pesawat dan Hotel, Sri Mulyani Intensifkan Koordinasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 11:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk penerbangan. Meskipun saat ini, Indonesia sedang dalam posisi siaga virus korona menyusul ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan-persiapan untuk segera menjalankan kebijakan tersebut. Untuk insentif khusus perhotelan, pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran.

 Baca juga: Penerbangan dari Korea hingga Jepang Tidak Dilarang, Menhub: Kita Berikan Pengawasan Khusus

Adapun bentuk keringanan pajaknya yakni berupa penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran di 33 Kabupaten dan Kota selama enam bulan. Sebagai kompensasinya pemerintah mengguyur daerah tersebut dengan anggaran sebesar Rp3,3 triliun.

"Kita tetap melakukan, persiapan yang pajak hotel dan restoran dengan Kemendagri dan pemerintah daerah," ujarnya saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya