Baca juga: Terpapar Virus Korona, Menhub Beri Sinyal Batasi Penerbangan ke Korea hingga Italia
Sementara untuk pemberian insentif penerbangan saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pihak maskapai. Untuk insentif penerbangan ini akan ada diskon tiket pesawat hingga 50%.
Adapun rinciannya, diskon penerbangan sebesar 50% dikhususkan untuk penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC). Untuk penerbangan full service, diskon dipatok 45% dari harga tiket.
Sementara untuk penerbangan medium class Diskon tiketnya ditetapkan mencapai 48%. Diskon tiket ini diberikan kuota hanya 25% dari total kursi yang tersedia setiap penerbangannya.