Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 19:14 WIB
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Barang temuan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan sebagian disebarkan kembali ke masyarakat. Sehingga, walaupun proses hukum berjalan, barang tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat,” kata Irjen Listyo Sigit Prabowo Kepala Bareskrim Polri.

Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri bakal mengawasi proses distribusi ketersediaan masker dan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya