Pelaku Usaha di KEK Bisa Bebas Pajak dan atau Retribusi Daerah

Irene, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 17:15 WIB
Kawasan Industri (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020. Di mana peraturan tersebut tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (7/3/2020), berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.

 Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP soal Fasilitas dan Kemudahan di KEK

Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).

‘’Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan,’’ bunyi Pasal 33.

 Baca juga: Menko Airlangga: KEK Galang Batang Segera Olah Bauksit Jadi Alumina

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya