c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
a. penyediaan akomodasi;
b. pusat pertemuan dan konferensi;
c. marina dan atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata;
e. jasa transportasi wisata;
f. pengembangan resort dan hunian;