Pelaku Usaha di KEK Bisa Bebas Pajak dan atau Retribusi Daerah

Irene, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 17:15 WIB
Kawasan Industri (Shutterstock)
Share :

c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan atau

d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:

a. penyediaan akomodasi;

b. pusat pertemuan dan konferensi;

c. marina dan atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata;

e. jasa transportasi wisata;

f. pengembangan resort dan hunian;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya