5. Memperluas Investasi bagi Investor Asing
Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Jadi bagi investor asing yang sudah menjual SBN namun mau kembali berinvestasi ke dalam Rupiah bisa menggunakan DNDF.
6. Bank Kustodi
BI menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. BI juga akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian termasuk dampak Covid-19 serta memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah.
(Feby Novalius)