JAKARTA – Pemerintah merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020. Dengan adanya revisi tersebut maka cuti bersama bertambah 4 hari.
Baca Juga: PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan dengan Gaji Penuh
Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditandatangani keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, seperti dikutip okezone dari SKB, Senin (9/3/2020).
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili