JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tambahan cuti bersama 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir dari keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari
Tambahan cuti bersama dilakukan sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi. Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5.02% tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi