Menanti Keputusan Presiden soal Tambahan Cuti Bersama bagi PNS

Vania Halim, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 06:06 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menambahkan hari cuti bersama 2020 sebanyak empat hari. Namun keputusan ini belum sepenuhnya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, penambahan hari cuti bersama sebanyak empat hari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya