Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Keputusan Itu Akan Ubah Kebijakan
Menurut Bamsoet, pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. “Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Terpisah, Direktur LBH Konsumen Indonesia Firman Turmantara Endipradja mengatakan, pascaputusan MA itu, BPJS Kesehatan harus mulai menyusun konsep bagaimana teknis pengembalian uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh masyarakat untuk Bulan Januari dan Februari 2020.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Masyarakat Pasti Senang