Tiko menambahkan, pihaknya akan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu sebelum melunasi polis kepada nasabah. Rencananya, pihaknya akan melapor kepada DPR pada akhir Maret mendatang.
Untuk nasabah yang akan menerima pembayaran kewajiban diutamakan yang pensiunannya. Adapun nilainya, masih digodok kementerian dan Jiwasraya
"Setelah tanggal 22-23 Maret ada rapat kerja sekali lagi dengan DPR. Setelah itu baru kita jalankan," kata Tiko.
(Dani Jumadil Akhir)