Ada 2 Permasalahan Pertanahan di Sumut yang Ingin Presiden Jokowi Selesaikan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 17:08 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers)
Share :

Terkait dengan eks HGU PTPN II, Presiden memiliki data terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, sambung Presiden, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak, sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan.

 Baca juga: 39.229 Ha Disiapkan untuk Pencetakan Sawah Baru di 20 Provinsi

Terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo eks bandar udara Polonia Medan, Presiden menerima laporan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia, terdapat 302 hektar yang telah dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU, sedangkan tanah seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.

”Di atas tanah seluas 260 hektare yang belum bersertifikat terdapat 5.036 KK atau 27.000 warga, termasuk keluarga atau ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 hektar yang telah memiliki putusan hukum dari Mahkamah Agung,” Presiden menjelaskan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya