JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat perhitungan baru untuk harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.
Formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin.
Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar)
Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar)
Adapun formula tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
Baca Selengkapnya: Formula Baru Harga BBM Terbit, Begini Hitung-hitungannya
(Feby Novalius)