Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 11:49 WIB
Stimulus Ekonomi II (Foto: Okezone/Giri)
Share :

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk bahan baku industri. Insentif ini berupa penyederhanan aturan larangan terbatas (lartas).

Penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun untuk impor bahan baku tahap pertama di industri baja dan turunan. Kemudian untuk pangan strategis seperti gula, garam, dan tepung untuk industri.

Pemerintah juga meningkatkan percepatan layanan logistik ekosistem. Percepatan ini akan dilakukan melalui integrasi inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan 3 bulan ke depan sehingga eksportir dan importir tidak melakukan input bolak-balik

"Ada stimulus non fiskal, penyederhanaan lartas untuk ekspor terkait dengan dokumen health dan fee legal yang tidak lagi menjadi dokumen kecuali dibutuhkan di negara tujuan," kata Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan paket stimulus pertama sebesar Rp10,3 triliun. Stimulus ini meliputi diskon tiket pesawat hingga relaksasi pajak khusus hotel dan restoran.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya