Paket Stimulus Kedua untuk Insentif Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 13:31 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan stimulus kedua untuk menangkal virus Korona. Salah satu 'vaksin' yang dikeluarkan dalam paket stimulus ini adalah insentif perpajakan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan pungutan pajak selama enam bulan. Penundaan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan.

"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan, hal ini untuk memberikan stimulus ekonomi," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga: 'Vitamin' Kedua untuk Tangkal Korona Telan Rp22,9 Triliun

Selain itu lanjut Airlangga, juga memberikan relaksasi untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku 19 sektor pengolahan. Lalu merintah juga memberikan potongan PPh pasal 25 sebesar 30% .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya