Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan relaksais restitusi PPh diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor, berlaku enam bulan. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai awal April 2020 mendatang.
“Kemudian ada relaksasi bea masuk sektor industri. ada stimulus non fiskal penyederhanaan larangan untuk ekspor health certificate dan fee legal tidak diwajibkan,” kata Airlangga
Baca Juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
Menurut Airlangga menambahkan, pemerinta juga melonggarkan larangan terbatas untuk 443 HS Code produk ikan dan non ikan, industri kehutanan. Selain itu ada juga pelonggaran bahan pangan strategis, industri garam, gula, dan tepung. Relaksasi ini diperuntukkan bagi reputable trader yang mempunyai kepatuhan tinggi.
" Ini semua kota bekerjasama agar semuanya bisa tidak terbebani dengan stimulus ini kita memberika keringanan pada perusahaan," kata Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)