JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan stimulus kedua untuk menangkal virus Korona. Salah satu 'vaksin' yang dikeluarkan dalam paket stimulus ini adalah insentif perpajakan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan pungutan pajak selama enam bulan. Penundaan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan.
"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan, hal ini untuk memberikan stimulus ekonomi," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: 'Vitamin' Kedua untuk Tangkal Korona Telan Rp22,9 Triliun
Selain itu lanjut Airlangga, juga memberikan relaksasi untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku 19 sektor pengolahan. Lalu merintah juga memberikan potongan PPh pasal 25 sebesar 30% .
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan relaksais restitusi PPh diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor, berlaku enam bulan. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai awal April 2020 mendatang.
“Kemudian ada relaksasi bea masuk sektor industri. ada stimulus non fiskal penyederhanaan larangan untuk ekspor health certificate dan fee legal tidak diwajibkan,” kata Airlangga
Baca Juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
Menurut Airlangga menambahkan, pemerinta juga melonggarkan larangan terbatas untuk 443 HS Code produk ikan dan non ikan, industri kehutanan. Selain itu ada juga pelonggaran bahan pangan strategis, industri garam, gula, dan tepung. Relaksasi ini diperuntukkan bagi reputable trader yang mempunyai kepatuhan tinggi.
" Ini semua kota bekerjasama agar semuanya bisa tidak terbebani dengan stimulus ini kita memberika keringanan pada perusahaan," kata Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)