Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 13:59 WIB
Perbankan (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk menangkis dampak negatif terhadap laju ekonomi dari virus korona atau Covid-19.

“Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat (13/2/2020).

 Baca juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona

Salah satu stimulus yang dikeluarkan pemerintah adalah stimulus sektor keuangan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Pertama, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya