Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 13:59 WIB
Perbankan (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Menaker Awasi Perusahaan yang Tidak Antisipasi Virus Korona

Ketiga, untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan

b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya