JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk menangkis dampak negatif terhadap laju ekonomi dari virus korona atau Covid-19.
“Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat (13/2/2020).
Baca juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
Salah satu stimulus yang dikeluarkan pemerintah adalah stimulus sektor keuangan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Pertama, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
Baca juga: Ada Virus Korona, Indonesia Butuh Stimulus Diskon Listrik hingga Suku Bunga
Kedua, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar; dan
b. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi
Baca juga: Menaker Awasi Perusahaan yang Tidak Antisipasi Virus Korona
Ketiga, untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
(Fakhri Rezy)