JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan lagi insentif untuk menangkal virus korona pada ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai macam insentif perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu bentuk insentif perpajakan adalah dengan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan. Insentif pajak ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang manufaktur.
Baca juga: Antisipasi Dampak Virus Korona, Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Utama
Mereka yang mendapatkan insentif ini ini memiliki penghasilan sekitar Rp200 juta per tahun. Atau jika dibedah, pekerja ini memiliki penghasilan sebesar Rp16,6 juta per bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp200 juta per tahun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
Nantinya lanjut Sri Mulyani, akan ada 19 sektor industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Menurutnya, 19 sektor ini merupakan industri yang paling terkena dampak dari pelemahan ekonomi akibat virus korona.
Adapun ke-19 industri tersebut yakni Industri bahan kimia dan barang kimia, industri peralatan listriki, industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, industri farmasi obat kimia dan tradisional. Lalu ada industri logam dasar, industri alat angkutan lainnya, industri kertas dan barang dari kertas.
Baca juga: Insentif untuk Tangkal Virus Korona Disebut Belum Maksimal, Ini Alasannya
Kemudian ada industri makanan, industri komputer barang elektronik dan optik, industri mesin dan perlengkapan, industri tekstil industri karet barang dari karet dan plastik. Selanjutnya ada industri furnitur, industri percetakan dan reproduksi media, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatan industri barang jadi, dan terakhir industri kulit dan alas kaki.
"Ini sesuai rekomendasi Kadin. Karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapat relaksasi pasal 21," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)