Karyawan Manufaktur Bergaji Rp16 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 14:59 WIB
Pajak (Okezone)
Share :

 Baca juga: Insentif untuk Tangkal Virus Korona Disebut Belum Maksimal, Ini Alasannya

Kemudian ada industri makanan, industri komputer barang elektronik dan optik, industri mesin dan perlengkapan, industri tekstil industri karet barang dari karet dan plastik. Selanjutnya ada industri furnitur, industri percetakan dan reproduksi media, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatan industri barang jadi, dan terakhir industri kulit dan alas kaki.

"Ini sesuai rekomendasi Kadin. Karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapat relaksasi pasal 21," kata Sri Mulyani.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya