JAKARTA - Virus korona atau Covid-19 kian menakutkan. Untuk menangkis dampak negatif dari sisi ekonomi, pemerintah pun menyusun langkah untuk mengantisipasinya.
Salah satu yang insentif yang disiapkan bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 adalah relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
Demikian terungkap dalam keterangan tertulis Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Jumat (13/3/2020).
Ada empat hal yang menjadi poin terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.