Baca juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
a. BP Jamsostek mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
b. Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
c. Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.
d. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Fakhri Rezy)