JAKARTA - Virus korona atau Covid-19 kian menakutkan. Untuk menangkis dampak negatif dari sisi ekonomi, pemerintah pun menyusun langkah untuk mengantisipasinya.
Salah satu yang insentif yang disiapkan bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 adalah relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
Demikian terungkap dalam keterangan tertulis Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Jumat (13/3/2020).
Ada empat hal yang menjadi poin terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
a. BP Jamsostek mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
b. Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
c. Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.
d. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Fakhri Rezy)