19 Industri Manufaktur Dapat Insentif, Menperin: Tidak Boleh Ada Impor Barang Jadi

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 17:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan paket stimulus untuk menangkal virus Korona bagi perekonomian Indonesia. Salah satu dari paket kebijakan yang diberikan adalah untuk sektor manufaktur.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, ada 19 industri yang akan mendapatkan stimulus dari pemerintah. Setidaknya ada beberapa stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah kepada 19 industri manufaktur ini.

 Baca juga: Harga Melambung, Mendag Bakal Tambah Impor Bawang Bombai 14.000 Ton

Misalnya penundaan atau penangguhan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi stimulus bagi industri yang dimaksud untuk tetatp mempertahankan laju impornya.

Lalu ada penangguhan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Insentif ini diberikan agar stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat.

Lalu ada juga keringanan bea masuk impor untuk pemenuhan bahan baku di dalam negeri. Agus menekankan bahwa impor yang dimaksud tidak boleh produk jadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya