JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merazia truk yang bermuatan berdimensi lebih (Over Dimension Over Load atau ODOL) melintas di jalur Tol Tanjung Priok-Bandung. Penindakan tersebut akan dilakukan hingga 9 April 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di Jalur Tol tersebut. Bahkan apabila ada truk ODOL yang masih berani melintas, Kemenhub tak akan segan-segan memberikan sanksi.
Baca juga: Lindungi Mata Air, Tiang Pancang Tol Manado-Bitung Digeser
"Apabila ada truk ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung, kami akan lakukan penilangan, juga dikeluarkan di jalan nasional biasa, di pintu tol berikutnya," ujar dia di kantornya Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut dia, pihaknya bersama stakeholder saat ini mengawasi selama 24 jam. Di mana lokasi pengawasan pun tersedia di 26 titik, yang ditempatkan di setiap pintu tol sepanjang jalur Tol Jakarta-Bandung itu.