JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).
Baca Juga: Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, PNS harus kerja di rumah dan tidak diperbolehkan berpergian ke kafe meski dirinya sambil bekerja.
"Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja," kata Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Hoax, Kabar Pasar Tanah Abang Ditutup Sementara Cegah Virus Korona